PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
Merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun.
SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA
- Kementerian, menggunakan indikator kinerja sasaran strategis (outcome/impact).
- Unit Utama, menggunakan indikator kinerja program (outcome) dan mendukung indikator kinerja sasaran strategis Kementerian.
- PTN, menggunakan indikator kinerja hasil (outcome) yang mendukung/sinergi dengan indikator kinerja Kementerian dan indikator kinerja outcome masing-masing PTN yang relevan.
- Eselon II, menggunakan indikator kinerja kegiatan (output) dan atau outcome.
REVISI DAN PERUBAHAN
- Terjadi pergantian atau mutasi pejabat
- Perubahan program, prioritas, kegiatan, dan alokasi anggaran yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran.
Sumber: Paparan-Implementasi-SAKIP-Kemenristekdikti-Sosialisasi-Untidar.
Endang Wahyudi. Kepala Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan