skip to Main Content

Biro Perencanaan Administrasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat

Biro Perencanaan Administrasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BPAKHM) adalah unsur pembantu pimpinan di bidang perencanaan, pengembangan kerjasama dan Hubungan Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, dipimpin oleh seorang Kepala. BPAKHM dalam melaksanakan tugas melaksanakan perumusan rencana, kerjasama dan humas mempunyai fungsi:
(1)Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran
(2)Administrasi kegiatan kerjasam dalam dan luar negeri
(3)Koordinasi dan pelaksanaan program kerjasama dalam negeri
(4)Pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat
(5)Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program rencana, program dan anggaran.

BPAKHM terdiri dari 2 (dua) Bagian dengan 4 (empat) Subbagian, yaitu:
(a) Bagian Perencanaan
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Perencanaan mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana pengebangan UNP
  • Penyusunan Program dan Anggaran
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran
  • Penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran

Bagian perencanaan didukung oleh dua subbagian yaitu:

  • Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan UNP, dan bahan rencana, program, dan anggaran; dan
  • Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran

(b) Bagian Administrasi Kerjasama dan Humas
Bagian Administrasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengmebangan kerjasama, serta pemberian layanan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bagian Administrasi kerjasama dan Humas mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri
  • Koordinasi pelaksanaan kegiatan kerjasama dalam negeri
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan kerjasam dalam dan luar negeri
  • Pemberian layanan informasi dan dokumentasi
  • Pelaksaanaan publikasi
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat

Bagian Administrasi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat mempunyai dua subbagian yaitu:

  • Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kerja sama dalam dan luar negeri serta koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan
  • Subbagian Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melakukan pengumulan, pengolahan, penyajian dan layanan informasi dan dokumentasi, serta penyiapan bahan publikasi, peliputan kegiatan UNP dan Hubungan Masyarakat.
Back To Top