skip to Main Content

Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Padang

Biro Umum dan Keuangan (BUK) merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi umum dan keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, dipimpin oleh seorang Kepala. BUK mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggan, hukum, ketatalaksanan dan pengelolaan barang milik negara. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut BUK mempunyai fungsi:
(1)Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntani
(2)Pelaksanaan urusan kepegawaian
(3)Pelaksanaan urusan hukum
(4)Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan
(5)Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
(6)Pelaksanaan urusan pengelolaan barang milk negara
(7)Pelaksanaan urusan ketatausahaan;

BUK terdiri dari 3 (tiga) Bagian dengan 9 (sembilan) Subbagian, yaitu:
(a)Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi di lingkungan UNP. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Keuangan dibantu oleh tiga sub bagian yaitu:

  • Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; Tugas dari subbagian ini adalah melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak;
  • Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Tugas dari subbagian ini yaitu melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggung jawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak
  • Subbagian Akuntansi dan Pelaporan, Tugas dari subbagian ini yaitu melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

(b)Bagian Kepegawaian,
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan dan mutasi lainnya;
  • Pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
  • Pelaksanaan administrasi kepegawaian;

Dalam bagian ini terdapat dua subbagian yaitu:

  • Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga penunjang akademik; dan
  • Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan

(c)Bagian Umum, Hukum dan Barang Milik Negara
Bagian Umum, Hukum dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, keprotokolan dan kerumahtanggan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bagian Umum, Hukum dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum
  • Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana
  • Pelaksanaan pengelolaan ketatusahaan
  • Pelaksanaan keprotokolan
  • Pelaksanaan urusan kerumahtanggan

Bagian dari biro ini dibantu oleh beberapa subbagian yaitu:

  • Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana
  • Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara
  • Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan layanan pimpinan. dan
  • Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan
Back To Top