UPT. Perpustakaan Universitas Negeri Padang
Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, dan pembinaannya dibawah koordinasi Wakil Rektor I Bidang Akademik. Kepala UPT Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Perpustakaan mempunyai tugas memberikan layanan kepustakaan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Perpustakaan mempunyai fungsi:
(1)Penyusunan rencana, program dan anggaran UPT;
(2)Penyusunan rencana kebutuhan dan penyedian bahan pustaka;
(3)Pengolahan bahan pustaka;
(4)Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
(5)Pemeliharaan bahan pustaka; dan
(6)Pelaksanaan urusan tatausaha UPT.
Perpustakaan terdiri dari: Kepala, Subbagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Pustakawan terdiri atas sejumlah jabatan fungsional pustakawan, kelompok pustakawan dipimpin oleh seorang pustakawan senior yang ditunjuk di antara pustakawan di lingkungan Perpustakaan. Jumlah pustakawan ditetapkan menurut kebutuhan, sedangkan jenis dan jenjang Pustakawan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subbagian Tata Usaha, dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan pengelola barang milik negara UPT. Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab langsung kepada Kepala Perpustakaan.