Evaluasi Kinerja
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/2011 bahwa Evaluasi Kinerja terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu :
(1) implementasi,
(2) manfaat, dan
(3) konteks.
Utamanya pada evaluasi implementasi, diukur menggunakan empat indikator, yaitu
(1) penyerapan anggaran,
(2) konsistensi perencanaan dan implementasi,
(3) pencapaian output, dan
(4) efisiensi.
Dalam operasionalnya, pemanfaat anggaran (konsentrasi, dekonsentrasi, kantor daerah, dan tugas pembantuan), seringkali menemui kesulitan untuk mengukur perkembangan capaian output. Sedangkan serapan anggaran pada setiap output kegiatan terlaporkan relatif lancar secara bulanan online dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Data serapan anggaran tersebut kemudian dapat diakses oleh seluruh Kementerian/Lembaga. Kondisi demikian menyebabkan analisis terhadap capaian implementasi kegiatan tidak dapat dilakukan dengan baik, karena di satu pihak anggaran terserap, namun tidak disertai dengan laporan capaian output fisik.