UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengolahan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor, dan pembinaannya berada dibawah koordinasi Wakil Rektor IV bidang Kerjasama dan Sistem Informasi. UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
(1)Penyusunan rencana, program dan anggaran UPT;
(2)Pelaksanaan pengembangan jaringan dan website UNP;
(3)Pelaksanaan pendataan dan pemograman;
(4)Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multimedia;
(5)Pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
(6)Pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi kepada mahasiswa; dan
(7)Pelaksanaan administrasi UPT.
UPT Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari: Kepala, Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara UPT, Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPT.