skip to Main Content

Perluasan akses pendidikan di Universitas Negeri Padang

Perluasan Akses Pendidikan Di Universitas Negeri Padang

Perluasan akses pendidikan di Universitas Negeri Padang | Perluasan dan pengembangan program berarti juga perluasan akses pendidikan. Hal ini menuntut ketersediaan sarana dan prasarana berupa gedung pendidikan, laboratorium, peralatan, dan mesin, serta fasilitas pendidikan yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran yang bermutu. Sebagian sarana dan prasarana fisik yang rusak akibat gempa bumi 7,6 SR pada tanggal 30 September 2009 sudah diperbaiki dan sebagian lagi perlu direkonstruksi dan direhabilitasi kembali. Pada saat itu, sebagian besar gedung pendidikan, laboratorium, dan fasilitas pendidikan di UNP mengalami rusak berat.

Pembangunan kembali kampus modern dengan fasilitas pendidikan yang memadai sesuai dengan master plan pembangunan kampus UNP untuk tumbuh dan berkembang menuju keunggulan sangat memerlukan dukungan dana yang besar. Dukungan ini telah didapatkan dari Islamic Development Bank (IDB) dan tahun 2011 dinyatakan sebagai awal dimulainya Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan UNP (Project of Reconstruction and Upgrading of State University of Padang). Proyek ini direncanakan terlaksana dalam periode tahun 2011-2015.

Untuk penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik, UNP secara terus-menerus mengupayakan dan meningkatkan mutu kinerja kelembagaan secara konsisten dengan menerapkan prinsip-prinsip good university governance yang partisipatif, demokratis, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel, serta membina kerja sama yang dinamis dan saling menguntungkan dengan pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) secara luas. Badan-badan normatif, yaitu Senat Universitas dan Senat Fakultas mempunyai peran yang sangat signifikan dalam mengarahkan dan menetapkan peraturan-peraturan internal kelembagaan secara umum, dan secara khusus memproyeksikan UNP menuju perguruan tinggi yang mandiri dan modern sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012, Renstra Kemendiknas 2010-2014, Renstra Pendidikan Tinggi, materi Renstra UNP terdahulu (tahun 2011-2015) dan hasil-hasil pengembangan yang telah dicapai serta kondisi UNP dewasa ini, UNP merasa perlu mengadakan berbagai perubahan dan penyesuaian rencana strategis untuk kurun waktu 2016-2020 dengan mengacu kepada renstra Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2015-2019.

Terhitung semester Januari – Juni 2018 perkuliahan mahasiswa akademi keperawatan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan di Universitas Negeri Padang karena sudah melalui proses yang panjang. Sudah dilakukan pengintegrasian Akper Padang Pariaman, dan telah diserahterimakan asset berupa tanah, sarana dan prasarana pendidikan, sumber daya manusia dan dokumen antara kementerian riset, teknologi dan Pendidikan tinggi no. 260.1 / AKPER / D.X-2017 dan No. 4916 / A.A3 / KU / 2017 tanggal 10 November 2017. Setelah diintegrasikan Akper menjadi prodi keperawatan, pengelolaan mulai tahun 2019 di bawah Fakultas Ilmu Keolahragaan.

Back To Top