skip to Main Content

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNP di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Rektor. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugasnya tersebut, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/ atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri
  7. pemantaun dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  8. pelaksanaan urusan administrasi lembaga.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Pusat, Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.

Pusat dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian/ pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya tersebut dapat menunjuk dosen/ tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. Pembentukan dan Penutupan Pusat diakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Bagian Tata Usaha bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga. Untuk menyelenggarakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
(1)pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran;
(2)pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
(3)pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
(4)pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
(5)pelaksanaan urusan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
(6)pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan lembaga.

Bagian Tata Usaha terdiri atas : (1) Subbagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksaan dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Back To Top