Jurusan di Universitas Negeri Padang
Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Jurusan terdiri dari: (1) Ketua Jurusan; (2) Sekretaris Jurusan, (3) Program Studi dan (4) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen. Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih di antara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. Penambahan dan penutupan jurusan pada setiap fakultas ditetapkan oleh Kementerian Ristek Dikti.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. Jurusan dapat menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional bidang kependidikan dan/atau non kependidikan.
Penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional pada jurusan ditunjang dengan laboratorium/ studio. Laboratorium/Bengkel/Studio sebagai perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas dipimpim oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu, serta bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas. Penambahan dan penutupan jumlah laboratorium/bengkel/studio pada setiap Fakultas ditetapkan oleh Keputusan Rektor.