Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Universitas Negeri Padang memiliki visi menjadi salah satu universitas unggul di kawasan Asia Tenggara di bidang ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, dan seni pada tahun 2020 berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk melengkapi visi UNP sekaligus seiring dengan lahirnya Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tujuannya tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberian yang mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik.
Penanganan informasi publik oleh Universitas Negeri Padang akan ditangani oleh jajaran Wakil Rektor IV dan Humas UNP yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, PPID Pembantu Pelaksana dan Petugas Informasi. Tim ini bersinergi dengan bagian Humas UNP yang juga sebagai PPID Pelaksana yang bertanggung jawab tentang alur keluar masuk informasi Publik. Secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website ppid.unp.ac.id. <===
Kebanyakan informasi yang ada dapat diakses dan diunduh secara cuma-cuma di website PPID UNP. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Pusat Informasi dan Layanan Terpadu atau ke bagian Humas melalui surat yang dikirim langsung maupun surat elektronik selanjutnya akan proses.
Sedangkan dokumen dan informasi yang tersedia terdapat di dalam kolom informasi berdasarkan kategori-kategori dimana hal itu akan mempermudah publik untuk mengaksesnya. Selanjutnya untuk menemukan informasi yang dibutuhkan, publik dapat mengklik dan memilih dokumen yang terlihat. Dimungkinkan bahwa beberapa informasi belum tersedia disebabkan oleh revisi atau pembaruan data.