skip to Main Content

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) merupakan unsur pelaksana  tugas dan fungsi UNP di bidang peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan yang berada di bawah Rektor. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) dipimpin seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris.

Lembaga Pengembanga Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
  2. Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
  3. Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  5. Pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan
  6. Pelaksanaan urusan adminitrasi lembaga.

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) terdiri atas: Ketua, Sekretaris, Pusat, Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga. Untuk menyelenggarakan tugasnya Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
  3. Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu;
  4. Pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan lembaga.

Bagian Tata Usaha terdiri atas: (1) Subbagian Program, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan pembelajaran; dan (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksaan dan pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggan.

Back To Top